Logo Bloomberg Technoz

KPK Soal Gugatan Paulus Tannos di Singapura: Selalu Cari Alasan

Dovana Hasiana
20 August 2026 14:10

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status tersangka korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos yang masih berada di Singapura. Bahkan, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut terus mengajukan gugatan dan perlawanan terhadap permohonan ekstradisi terhadap dirinya yang diajukan oleh pemerintah dan penegak hukum Indonesia.

Terakhir, Pengadilan Tinggi Singapura sebenarnya sudah menolak dalil Paulus Tannos yang menggugat permintaan ekstradisi dari Otoritas Indonesia. Dalam pembelaannya, Tannos menuduh permohonan tersebut tak memiliki dasar surat perintah penangkapan yang sah secara hukum di Singapura.

“Dia selalu mencari alasan, salah satunya substansi perkaranya bahwa di sini pasal 2, pasal 3, ini berbeda hukumnya di Singapura dan dicari alasan untuk menggugat ekstradisi yang akan dilakukan oleh pemerintah Singapura ke Indonesia diupayakan untuk digagalkan oleh yang bersangkutan,” kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip, Kamis (20/08/2026).


“Secara hukum acara di Singapura itu diberikan kesempatan kepada orang yang memang dituduh jadi tersangka, ini agak berbeda hukum acara yang berlaku di negeri tetangga ini jadi beberapa gugatan tetap diakomodir oleh oleh otoritas di Singapura.”

Meski demikian, KPK bersama pemerintah akan tetap mengupayakan agar proses pidana Paulus Tannos berjalan di Indonesia. Terlebih, Pengadilan di Singapura hanya berkaitan dengan perkara Paulus Tannos yang tidak bersedia diekstradisi ke Indonesia. Sementara, pokok perkara Paulus Tannos adalah dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang terjadi di Indonesia.