Logo Bloomberg Technoz

OJK Jatuhkan Sanksi ke Bank Neo Commerce, Terkait Apa?

Redaksi
28 March 2026 13:10

neobank. (Dok. Bank Neo Commerce)
neobank. (Dok. Bank Neo Commerce)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB)  terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Berdasarkan pengumuman OJK, regulator membatalkan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I milik Bank Neo Commerce.

Keputusan tersebut diambil setelah OJK menemukan bahwa perusahaan tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin.


“Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021,” tulis OJK dalam pengumuman resmi, dikutip Sabtu (28/3/2026). Dengan dicabutnya status tersebut, Bank Neo Commerce dilarang menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.

Bank digital tersebut juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK, termasuk pembayaran pungutan maupun sanksi administratif berupa denda apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi saat masih terdaftar sebagai MPPE.