OJK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Sebagai informasi, ketentuan mengenai mitra pemasaran perantara pedagang efek diatur dalam POJK Nomor 21/POJK.04/2021, yang antara lain mengharuskan pihak terdaftar untuk aktif menjalankan kegiatan sesuai izin yang diberikan.
Bank Neo Menjawab
Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono mengungkapkan, pencabutan status tersebut berkaitan dengan izin referral kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi jual beli saham.
Program referral tersebut direncanakan sebagai produk baru untuk mengembangkan layanan wealth management perseroan. Namun hingga saat ini program itu belum diluncurkan. Hal itu dikarenakan perusahaan masih dalam tahap penyempurnaan demi memastikan kesiapan operasional, sistem, hingga pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi dilakukan.
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tambah Eri.
Budiono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, prudent, serta sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance, seraya memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan regulasi dari otoritas terkait.
Bank Neo, diklaim Budiono, memastikan seluruh layanan perbankan digital tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk wealth management. Di antaranya bancassurance, layanan emas, serta produk dan layanan perbankan digital lainnya.
(mfd/wep)






























