Logo Bloomberg Technoz

ATURAN MINERBA

Ada Mandatori Pakai Jasa Tambang Lokal, Penambang Nikel Respons

Sabrina Mulia Rhamadanty
01 October 2026 09:10

Ekskavator bekerja di tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ekskavator bekerja di tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai munculnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mencegah praktik monopoli di sektor industri tambang, bisa membuka peluang besar bagi jasa pertambangan lokal.

Aturan yang dimaksud termaktub di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski begitu, Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan keputusan yang berlaku sejak 18 September 2026 tersebut perlu dibarengi dengan kepastian pelaksanaan agar tujuan transparansi dan akuntabilitas dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.


“Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan, proses evaluasi, dan cakupan persetujuan. Dengan pelaksanaan yang konsisten, kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang,” ujar Meidy dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026). 

Alat berat di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. (Dok: ESDM)

Meidy menambahkan, kepmen tersebut melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM.