OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Redaksi
30 September 2026 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-84/D.05/2026 yang dirilis pada 23 September 2026.
Pembubaran dana pensiun yang beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut terhitung efektif sejak tanggal 31 Juli 2026.
“Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” sebut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (30/9/2026).
Selanjutnya, dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner, tersebut OJK juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun BASF Indonesia
Kedua likuidator tersebut yakni Drs. Asiwardi Gandhi (Ketua) dan Drs. Ganis Widio Ananto (Anggota) yang beralamatkan di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.































