Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax, Jangan Salah
Referensi
27 March 2026 13:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Pelaporan SPT kini dilakukan melalui sistem Coretax yang telah disiapkan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan secara digital. Namun, dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak yang merasa bingung saat mengisi data yang diminta dalam sistem tersebut.
Seiring mendekati batas akhir pelaporan pada 30 April 2026, kekhawatiran mulai muncul di kalangan wajib pajak. Banyak yang takut melakukan kesalahan pengisian data yang dapat berdampak pada laporan pajak mereka.
Salah satu bagian yang sering menimbulkan kebingungan adalah perbedaan antara harta PPS dan harta investasi PPS. Kedua istilah ini terlihat mirip, namun memiliki makna dan perlakuan yang berbeda dalam pelaporan.
Memahami Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS
Harta PPS atau Program Pengungkapan Sukarela merujuk pada seluruh aset yang telah dideklarasikan oleh wajib pajak melalui surat pernyataan pengungkapan harta.
































