Cara Buat Bukti Potong PPh 23 atas Sewa dan Jasa di Coretax
Referensi
16 September 2026 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Coretax memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan berbagai administrasi perpajakan secara digital. Salah satu proses yang dapat dilakukan melalui sistem tersebut adalah pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Penghasilan tersebut dapat berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, maupun penghargaan, sepanjang tidak termasuk penghasilan yang telah dipotong melalui PPh Pasal 21.
Bagi pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23, pembuatan bukti potong menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan. Bukti pemotongan tersebut menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan telah dilakukan.
Merujuk Pasal 15 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bukti pemotongan untuk PPh Pasal 23 dibuat dalam bentuk bukti pemotongan PPh Unifikasi. Proses pembuatannya dapat dilakukan melalui menu e-Bupot pada Coretax.
Objek dan Tarif PPh Pasal 23
Sebelum membuat bukti potong, pemotong pajak perlu memastikan jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23. Salah satu tarif yang berlaku adalah sebesar 2 persen dari jumlah bruto untuk objek tertentu.






























