Toh, menurut dia, KPK akan terus melakukan penyidikan dalam kasus suap dan gratifikasi Hakim PN Depok. Dia menilai, gugatan praperadilan tak menghentikan proses penyidikan di lembaga antirasuah tersebut.
"KPK telah menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dimaksud," ujar Budi.
"Saat ini, KPK melaui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti."
Kasus ini berawal saat penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Depok. Saat itu, KPK mendapat informasi adanya praktik suap kepada hakim dalam pengurusan sengketa lahan.
Usai penangkapan dan pemeriksaan; KPK kemudian menetapkan lima nama sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan; juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya; serta dua orang swasta yaitu Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Ikusuma.
KPK menuduh para hakim meminta fee dan menerima gratifikasi dari pihak berperkara selama beberapa periode.
(azr/frg)





























