Logo Bloomberg Technoz

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Cek Jadwal dan Rutenya

Referensi
25 March 2026 11:00

Penerapan Sistem Oneway, Contra Flow dan Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Penerapan Sistem Oneway, Contra Flow dan Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Rabu, 25 Maret 2026. Kebijakan ini sebelumnya sempat dihentikan sementara selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.

Pengaktifan kembali aturan ini dilakukan seiring meningkatnya volume kendaraan di Ibu Kota setelah masa libur nasional. Mobilitas masyarakat yang kembali normal menjadi salah satu alasan utama kebijakan ini kembali diberlakukan.

Sebelumnya, sistem pembatasan kendaraan ini tidak diterapkan sejak 18 hingga 24 Maret 2026. Penghentian sementara tersebut mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.


Aturan ganjil genap sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Dengan berakhirnya masa libur panjang, pemerintah kembali mengoptimalkan kebijakan ini sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di ruas jalan utama yang kerap mengalami kemacetan.

Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Jakarta