Penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sistem ini dibagi menjadi dua sesi waktu yang disesuaikan dengan jam sibuk masyarakat.
Sesi pagi berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Waktu ini difokuskan untuk mengurai kepadatan saat jam berangkat kerja dan sekolah.
Sementara itu, sesi sore dimulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Periode ini bertepatan dengan jam pulang aktivitas masyarakat di Ibu Kota.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan roda empat atau lebih wajib menyesuaikan angka terakhir plat nomor dengan tanggal kalender.
Sebagai contoh, pada tanggal ganjil seperti 25 Maret, hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan.
Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas sehingga dapat mengurangi kemacetan di titik titik rawan.
Daftar 25 Ruas Jalan Terdampak
Pemerintah menetapkan sebanyak 25 ruas jalan utama sebagai area penerapan ganjil genap. Penentuan ini didasarkan pada analisis kepadatan lalu lintas dari berbagai data resmi.
Berikut daftar ruas jalan yang terdampak:
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan M. H. Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T B Simatupang)
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan M T Haryono
-
Jalan H R Rasuna Said
-
Jalan D I Panjaitan
-
Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya (Simpang Paseban Raya hingga Simpang Diponegoro)
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Ruas ruas tersebut merupakan jalur utama dengan tingkat kepadatan tinggi, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Sanksi dan Himbauan bagi Pengendara
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp500.000. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan tanggal dan nomor plat kendaraan sebelum bepergian.
Penerapan kembali kebijakan ini juga bertepatan dengan prediksi puncak arus balik Lebaran gelombang kedua yang diperkirakan terjadi pada 28 hingga 29 Maret 2026. Kondisi ini berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan di Jakarta.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk mengatur mobilitas dengan bijak guna menghindari kepadatan. Salah satu solusi yang disarankan adalah memanfaatkan skema kerja fleksibel seperti work from anywhere.
Selain itu, penggunaan transportasi umum juga didorong sebagai alternatif untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan raya.
Kebijakan ganjil genap kembali menjadi langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus kendaraan setelah lonjakan mobilitas pasca libur panjang.
Dengan memahami jadwal, aturan, serta ruas jalan yang terdampak, masyarakat dapat menghindari sanksi sekaligus membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di Jakarta.
(seo)





























