Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sampai Besok
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 May 2026 10:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan meniadakan sementara aturan pembatasan kendaraan ganjil genap pada 14–15 Mei 2026. Kebijakan itu dilakukan sejalan dengan momentum libur nasional dan cuti bersama hari Kenaikan Yesus Kristus.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumumannya, dikutip Kamis (14/5/2026).
Peniadaan ganjil genap tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.
Beleid tersebut berbunyi; pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penghapusan sementara aturan ganjil genap ini turut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.






























