Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan Hari Ini, Berlaku Lagi Esok
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 May 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap masih ditiadakan pada hari ini, Kamis (28/5/2026) sejalan dengan momentum cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah.
Dalam pengumumannya, kebijakan ganjil genap ditiadakan sejak kemarin Rabu (27/5/2026) sebab bertepatan dengan hari libur nasional Iduladha 1447 Hijriah. Dengan begitu, kebijakan ganjil genap bakal kembali berlaku pada besok, Jumat (29/5/2026).
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumumannya, dikutip Kamis (28/5/2026).
Peniadaan ganjil genap tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Beleid tersebut berbunyi; pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penghapusan sementara aturan ganjil genap ini turut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.




























