Logo Bloomberg Technoz

Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Nyepi & Idul Fitri 2026

Merinda Faradianti
18 March 2026 20:20

Sejumlah mobil antre untuk melakukan transaksi di Gerbang Tol Semanggi 2, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah mobil antre untuk melakukan transaksi di Gerbang Tol Semanggi 2, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Derah Metro Jaya meniadakan sementara aturan pembatasan kendaraan ganjil genap selama 18-24 Maret 2026.

Kebijakan itu dilakukan sejalan dengan momentum libur nasional Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026. 

"Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 18-24 Maret 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya di media sosial X, Rabu (18/3/2026).


Kebijakan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. 

Selain itu, peniadaan ganjil genap ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).