“Termasuk ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat juga bisa mengakses setiap fakta-fakta persidangan, yang kemudian muncul secara utuh dan menyeluruh,” ujar dia.
“Dalam kesempatan ini, KPK juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal sekaligus mendukung KPK dalam proses penanganan perkara ini.”
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan sehingga Yaqut tak lagi ditahan di rumah tahanan KPK dan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Budi mengatakan pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Minggu (22/3/2026).
Informasi bahwa Yaqut tak berada di rumah tahanan KPK mulanya disampaikan oleh istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa pada 21 Maret 2026.
Dia berbicara kepada awak media setelah menjenguk suaminya. Silvia menyampaikan bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan. Ia juga mendapatkan informasi bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis [19/3/2026] malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3/2026).
Padahal, Yaqut baru berada di ditahan di rumah tahanan pada Kamis (12/3/2026). Artinya, Yaqut baru mendekam di rumah tahanan KPK sekitar satu minggu. KPK sebelumnya menyatakan akan melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12–31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Tersangka Yaqut dan Ishfah disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dov/frg)






























