Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan Eks Stafsus Gus Yaqut: Jembatan Alur Korupsi 

Redaksi
17 March 2026 19:07

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Dok. BPKH RI)
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Dok. BPKH RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan peran eks staf khusus Menteri Agama 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dia resmi ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gus Alex memiliki peran sentral dalam perkara ini, yakni sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh Yaqut. Dia juga diduga memiliki peran untuk berkomunikasi dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk menyerap kuota tambahan haji yang berasal dari praktik lancung.

"Dalam pembagian ini peran IAA [Ishfah] juga cukup sentral, di antaranya berkomunikasi dengan para asosiasi dan PIHK untuk menyerap kuota haji tambahan untuk jalur khusus atau sejumlah 8% dari 8.000 [pada 2023] atau sekitar 640 kuota," ujar Budi kepada awak media, Selasa (17/03/2026).


Kemudian, Gus Alex juga cukup aktif dalam pengumpulan biaya (fee) percepatan bagi para calon jamaat yang tidak perlu mengantre dan memanfaatkan kuota haji yang berasal dari praktik tersebut. Pada 2023, biaya (fee) percepatan yang dikumpulkan adalah US$5.000 atau setara dengan Rp80 juta per jemaah -- kemudian mengalir kepada Yaqut.

Pada 2024, Gus Alex juga berperan aktif dalam praktik tersebut. Sesuai dengan peraturan, seharusnya kuota tambahan sebanyak 20.000 dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Yaqut memerintahkan Gus Alex untuk mengatur skema bila pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus.