Jawa Barat berada pada posisi ketiga yang menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau paling besar, yakni Rp290 miliar pada 2026. Angka ini turun 52,69% secara tahunan dibandingkan dengan Rp619 miliar pada 2025.
Adapun, dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan/atau kegiatan lainnya.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
Beleid itu juga mengatur bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Kepala Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam suatu wilayah.
Berikut daftar Provinsi Penerima DBH CHT 2026 dari Purbaya:
- Aceh Rp10,39 miliar
- Sumatra Utara Rp12,75 miliar
- Sumatra Barat Rp827,33 juta
- Riau Rp1,69 juta
- Jambi Rp809,31 juta
- Sumatra Selatan Rp179,34 juta
- Lampung Rp2,02 miliar
- Jakarta Rp1,21 miliar
- Jawa Barat Rp290,2 miliar
- Jawa Tengah Rp764,87 miliar
- DI Yogyakarta Rp9,68 miliar
- Jawa Timur Rp1,85 triliun
- Kalimantan Barat Rp1,09 miliar
- Kalimantan Tengah Rp196.000
- Kalimatan Selatan Rp10,91 juta
- Kalimantan Timur Rp16,94 juta
- Sulawesi Tengah Rp265,66 juta
- Sulawesi Selatan Rp10,4 miliar
- Bali Rp1,24 miliar
- Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp312,62 miliar
- Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp3,29 miliar
- Banten Rp2,2 miliar
- Gorontalo Rp188.000
- Kepulauan Riau Rp299 juta
- Kalimantan Utara Rp112.000
- Bengkulu Rp410.000
(ell)






























