Logo Bloomberg Technoz

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2026 Turun 48% Jadi Rp3,28 T

Dovana Hasiana
23 March 2026 12:00

Ilustrasi rokok. (Bloomberg)
Ilustrasi rokok. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp3,28 triliun pada 2026. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026.

Namun, angkanya turun signifikan sebesar 48,67% secara tahunan dibandingkan dengan Rp6,39 triliun pada 2025. Perlu diketahui, dana bagi hasil cukai hasil tembakau adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.

"Menteri menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2026 sebesar Rp3,28 triliun menurut daerah provinsi/kabupaten/kota," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Senin (23/3/2025).


Jawa Timur kembali menjadi penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau paling besar, yakni Rp1,85 triliun pada 2026. Namun, angka ini turun drastis 48,18% secara tahunan dibandingkan dengan Rp3,57 triliun pada 2025. Sekadar catatan, Jawa Timur merupakan basis emiten rokok terbesar di Indonesia, yakni PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

Pada posisi kedua, Jawa Tengah menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau paling besar, yakni Rp764 miliar pada 2026. Angka ini turun 47,67% secara tahunan dibandingkan dengan Rp1,46 triliun pada 2025.