Kebijakan ini sekaligus membalik arah rencana sebelumnya dari otoritas mineral dan batu bara yang sempat ingin menekan produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden meminta agar volume produksi batu bara ditingkatkan, yang berarti akan ada penyesuaian terhadap RKAB.
“Bapak presiden meminta agar volume dari pada produksi batu bara bisa ditingkatkan, artinya akan ada perbaikan terkait dengan RKAB,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara, seiring dengan kecenderungan harga batu bara yang menguat. Pemerintah juga menargetkan tambahan pendapatan dari potensi windfall profit yang muncul akibat kenaikan harga komoditas tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat merencanakan penurunan target produksi batu bara 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, atau setengah dari realisasi persetujuan RKAB tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1,2 miliar ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menegaskan bahwa penyesuaian target produksi akan dilakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari masing-masing perusahaan.
(ell)

























