Asep mengatakan hasil audit BPK tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pembebanan uang pengganti kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini. KPK menyatakan masih melengkapi alat bukti untuk menelusuri peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana dalam kasus tersebut.
Tahapan selanjutnya, KPK akan segera menahan tersangka kedua selain mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yakni staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex.
“Kemudian kenapa GA [Gus Alex] tidak ditahan hari ini? Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” kata Asep.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia. KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga menegaskan bahwa kuota haji merupakan alokasi resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Karena itu, pengelolaan dan distribusi kuota tersebut merupakan tanggung jawab negara.
“Kami juga perlu mengedukasi bahwa kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi kuota itu milik negara,” ujarnya.
(ell)





























