Logo Bloomberg Technoz

KPK: Nilai Final Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 M

Muhammad Fikri
15 March 2026 11:00

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah ditetapkan sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan final auditor BPK, berbeda dengan estimasi awal yang sebelumnya sempat disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Yang dipegang adalah hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan auditor dari BPK. Nilainya Rp622 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, dikutip Minggu (15/3/2026)


Menurut dia, metode perhitungan kerugian negara sepenuhnya berada dalam kewenangan auditor BPK. Penjelasan rinci terkait metodologi dan komponen kerugian tersebut nantinya akan diungkap dalam proses persidangan.

Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini mendekati Rp1 triliun. Namun angka tersebut masih bersifat estimasi awal sebelum audit resmi dilakukan.