OJK Perpanjang Waktu Pelaporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
Mis Fransiska Dewi
25 April 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi diperpanjang dari semula 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Perpanjangan tersebut diberikan baik kepada perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, maupun perusahaan reasuransi.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono — melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi — menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
“Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026,” kata dia dalam keterangan OJK, Sabtu (25/4/2026).































