Logo Bloomberg Technoz

INDEF Soroti Pengalihan Insentif Pajak EV Jadi Wewenang Daerah

Dinda Decembria
27 April 2026 13:30

Mendagri Instruksikan Bebas Pajak EV Usai Ramai PKB Mobil Listrik (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Mendagri Instruksikan Bebas Pajak EV Usai Ramai PKB Mobil Listrik (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menyoroti terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait insentif fiskal kendaraan listrik yang dinilai perlu dicermati secara hati-hati.

Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, gubernur di seluruh Indonesia diminta mempertimbangkan pemberian insentif fiskal, dengan latar belakang meningkatnya ketidakpastian geopolitik global, fluktuasi harga minyak dunia, serta tekanan fiskal akibat subsidi energi.


Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai mengalihkan tanggung jawab pemberian insentif dari pemerintah pusat ke daerah.

“Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/4).