Regulasi yang Diperjuangkan 22 Tahun, PRT Kini Dapat Perlindungan
Andrean Kristianto
27 April 2026 19:22
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan undang-undang tentang pelindungan pekerja rumah tangga (UU PPRT). Beleid ini akhirnya disahkan setelah pembahasannya mandek selama 22 tahun.
Pengesahan itu dilakukan di sela-sela rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/04/2026).
Baca Juga
Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menjelaskan naskah ini terdiri dari 12 bab yang memuat 37 pasal - mulai dari ketentuan umum hingga penutup. Bob Hasan menjelaskan terdapat beberapa materi dalam naskah tersebut.
Kebijakan yang baru disahkan pada Selasa (21/4/2026) tersebut, memberi kesejahteraan ekstra terhadap para pekerja rumah tangga. Hal itu, di antaranya cuti, jaminan sosial BPJS, dan THR.
UU PRT pun mengawal proses perekrutan para pekerja domestik, seperti usia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan keterangan sehat dari faskes.
(dre)
























