Logo Bloomberg Technoz

106 Tambang Belum Sampaikan RKAB 2026, Berpotensi Ditangguhkan

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 April 2026 09:10

Kendaraan alat berat mengangkut hasil tambang./dok. Bloomberg
Kendaraan alat berat mengangkut hasil tambang./dok. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat 106 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang belum melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Bahkan, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM sudah memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada 106 perusahaan tambang tersebut.

Dalam surat Ditjen Minerba bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026, dijelaskan bahwa peringatan pertama telah disampaikan pada 4 Desember 2025, peringatan kedua disampaikan pada 26 Januari 2026, dan peringatan ketiga tahap satu disampaikan pada 9 Maret 2026.


Melalui surat tersebut, Ditjen Minerba mengundang para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang belum melaporkan RKAB untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan menegaskan terdapat konsekuensi sanksi bagi perusahaan minerba yang tak kunjung melaporkan RKAB.

“Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B2318/MB.04/DJB/2025 tanggal 4 Desember 2025 hal Peringatan Penyampaian RKAB Tahun 2026, Nomor T-397/MB.04/DJB/2026 tanggal 26 Januari 2026 hal Peringatan Kedua Penyampaian RKAB Tahun 2026, dan Nomor T756/MB.04/DJB/2026 tanggal 9 Maret 2026 hal Peringatan Ketiga Tahap 1 Penyampaian RKAB Tahun 2026,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, dikutip Senin (27/4/2026).