Logo Bloomberg Technoz

KPK Sebut Yaqut Pernah Coba Suap Pansus DPR Rp17 Miliar 

Dovana Hasiana
13 March 2026 13:30

Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas pernah mencoba memberikan suap dan mengondisikan panitia khusus (pansus) hak angket yang memeriksa penetapan kuota haji pada 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Total uang suap yang dicoba diberikan adalah US$1 juta dolar atau setara dengan Rp16,9 miliar sesuai dengan asumsi kurs saat ini. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang yang digunakan Yaqut untuk suap berasal dari aliran dana dalam perkara ini. Dalam hal ini, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, meminta biaya tambahan bagi para calon jemaah haji khusus yang memanfaatkan kuota haji khusus -- yang berasal dari praktik lancung. 

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ [Yaqut] ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Jadi alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip Jumat (13/03/2026). 


"Karena ditolak, akhirnya disimpan, dan itu menjadi salah satu bukti bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah kemudian melalui forum-forum tersebut digunakan salah satunya atas perintah dari YCQ [Yaqut]."

Dia mengatakan, Yaqut mendengar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024. Gus Alex kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.