Logo Bloomberg Technoz

Majelis Etik Ombudsman Masih Tunggu Surat Pembelaan Hery Susanto

Dovana Hasiana
30 May 2026 16:30

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dicokok Kejaksaan (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dicokok Kejaksaan (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Etik Ombudsman masih menunggu surat penjelasan atau surat pembelaan Ketua Ombudsman non aktif Hery Susanto sebelum membacakan putusan etik. Sebelumnya, majelis mengungkap, Hery sebenarnya memiliki batas waktu untuk menyampaikan pembelaan hingga Jumat Malam (29/05/2026).

"Kami tunggu sampai Selasa. Kebetulan masih libur," kata Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (30/05/2026).

Menurut dia, Hery sebagai terlapor memiliki hak untuk menjawab atau membela diri atas tuduhan pelanggaran kode etik karena menerima sejumlah suap. Salah satunya, dugaan suap PT Toshida Indonesia kepada Hery agar memperoleh LHP Ombudsman untuk bebas dari kewajiban membayar PNBP ke Kementerian Kehutanan.


"Kami tidak bisa halangi kalau dia mau bela diri dan bahkan jawaban kepada kami itu bisa meringankan," ujar dia.

Hingga saat ini, majelis etik sendiri berharap Hery berinisiatif untuk melepas jabatan ketua dan mengundurkan diri dari struktur pimpinan Ombudsman. Hal ini akan membuat majelis tak memberikan hukuman berat berupa pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat.