Logo Bloomberg Technoz

KEM PPKF: Target Pendapatan Negara 2027 Naik ke 12,01% PDB

Mis Fransiska Dewi
12 June 2026 10:20

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja di DPR (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja di DPR (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR dan pemerintah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 menjadi 12,01%-12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB). Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah.

Kesepakatan tersebut menaikkan batas bawah target yang sebelumnya diusulkan dan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di DPR 20 Mei 2026 lalu yakni 11,82% hingga 12,4% terhadap PDB.

"Kesepakatan Panja, batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19%," jelas Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027 dari Komisi XI DPR, Fauzi Amro pada Rapat Kerja, Kamis (11/6/2026) sore. 


Meski demikian, batas atas target penerimaan negara pada KEM PPKF 2027 tidak berubah yakni tetap 12,4% terhadap PDB. Panja, lanjut Fauzi, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyesuaikan perubahan tersebut. 

Adapun pokok-pokok kebijakan penerimaan terbagi ke penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satu kebijakan yang disoroti dalam kebijakan penerimaan pajak adalah pajak karbon.