KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Dovana Hasiana
10 March 2026 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim yakin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan Menteri Agama 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah tersebut menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024 telah sah dan sesuai aturan.
"Tentunya kami optimis soal itu karena memang kami pastikan bahwa seluruh aspek formil dan materiil dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Selasa (10/03/2026).
"Seluruh prosedurnya yaitu yang merupakan aspek formilnya dan juga materiilnya termasuk juga penetapan tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti."
Proses persidangan gugatan praperadilan Yaqut telah berlangsung nyaris satu pekan. KPK pun telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim pada Senin (09/03/2026). Rencananya, hakim akan membacakan putusan pada Rabu (11/03/2026).
Dalam persidangan, kubu Yaqut mencecar KPK soal tidak sah-nya penetapan status tersangka. Hal ini merujuk pada surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik atas nama Yaqut yang terbit sebelum adanya penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji.






























