Logo Bloomberg Technoz

Poin-Poin Lengkap KEM PPKF 2027 yang Disepakati DPR & Pemerintah 

Mis Fransiska Dewi
12 June 2026 10:50

Komisi XI DPR RI Rapat Kerja Dengan Menteri Keuangan (YouTube Komisi XI DPR RI Channel)
Komisi XI DPR RI Rapat Kerja Dengan Menteri Keuangan (YouTube Komisi XI DPR RI Channel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyetujui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) 2027, Kamis (11/6/2026). Defisit APBN disepakati sebagaimana usulan sebelumnya, yakni rentang 1,8% sampai 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Sementara itu, batas bawah penerimaan negara naik 0,19% dari 11,82% ke 12,01%. Adapun batas bawah penerimaan tetap 12,40 terhadap PDB.  

Untuk asumsi makro, pemerintah dan DPR tetap menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,7% sampai 6,5%, serta inflasi 1,5% sampai 3,5% dan nilai tukar rupiah Rp16.800 sampai Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS). 


Kesepakatan ini diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan pemerintah yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia (BI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (11/6/2026) sore. 

Hasil KEM PPKF ini akan dibicarakan lebih lanjut untuk menjadi pijakan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.