Logo Bloomberg Technoz

Respons Kemenkes soal MA Tolak Kasasi Dosen FK UNDIP

Dinda Decembria
14 May 2026 21:16

Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Dok. Kementerian Kesehatan)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Dok. Kementerian Kesehatan)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An., M.Si.Med dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya mendukung proses penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan profesional.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).


Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.