Saat dirawat di rumah sakit, AI menghubungi ibu kandungnya yakni EI. Kemudian, El langsung menuju Kendari untuk melaporkan AJK ke Polsek setempat. EI mengakui hanya mendengarkan cerita dari Al sebelum melaporkan mantan suaminya ke polsek.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi lain, El mencabut laporan tersebut dua minggu setelahnya.
AJK menyebut sudah berusaha membimbing anaknya. Namun, dia juga tidak membenarkan dan menyesal atas perbuatannya kepada AI.
Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pembelaannya menyebut bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan damai. Namun, hal ini menjadi berlarut akibat adanya campur tangan eks penasihat hukum EI yang ingin memeras AJK. Eks penasihat hukum EI lalu mengunggah kejadian tersebut ke media sosial.
Kedua, dua hakim mendapatkan sanksi etik karena terlibat dalam perselingkuhan. Keduanya terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Komisi Yudisial dan Mahkmah Agung menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial LTS. Selanjutnya, Hakim dari Pengadilan Negeri Sabang inisial DW dijatuhi sanksi nonpalu atau dilarang untuk memeriksa dan mengadili perkara selama dua tahun.
Dalam pembelaannya, para terlapor mengakui dan menyesali perselingkuhan yang terjadi saat keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama. Perselingkuhan tersebut mencederai kehormatan profesi hakim. Selain itu, keduanya saat ini telah bercerai dengan pasangan masing-masing dan telah menikah pada Oktober 2024.
Setelah bercerai, keduanya masih memenuhi tanggung jawab memberi nafkah kepada anak dari pasangan terdahulu, serta menjalin komunikasi yang baik. Keterangan tersebut dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan.
MKH melihat adanya kesungguhan penyesalan dari kedua terlapor. Keduanya juga berkeinginan untuk menjaga rumah tangga barunya. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Hakim menerima sebagian pembelaan terlapor.
Ketiga, Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diperbantukan pada Pengadilan Tinggi Surabaya berinisial DD. Dia dinyatakan bersalah karena terbukti telah menelantarkan istri dan anak serta memalsukan informasi dan data pribadi istrinya untuk perceraian.
Dalam amar putusan, Wakil Ketua KY Desmihardi yang bertindak sebagai Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim menegaskan bahwa majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi.
Selama rentang 2017-2020, DD hanya mengirimkan uang sebanyak empat kali yang diberikan hanya satu kali setiap tahun kepada istri dan anaknya. Oleh karenanya, DD dinilai tidak bertanggung-jawab dan tidak menjaga kewibawaan serta martabatnya sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga.
Selain menelantarkan istri dan anaknya, DD juga sengaja memalsukan informasi pribadi dan mengubah data kependudukan istrinya. Dalam sidang terungkap bahwa DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai. DD mengakui tuduhan tersebut dengan alasan agar mempercepat proses cerai.
DD juga memalsukan data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan nama kedua anaknya. Padahal dalam putusan pengadilan, tidak ada ketentuan mengenai hak asuh anak jatuh ke tangan siapa. DD mengakui tuduhan tersebut, dan beralasan hal tersebut dilakukan untuk melindungi masa depan anak mereka.
(dov/frg)




























