Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.
Serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing atau peminjam aktif pada periode 2018-2025.
Baca Juga: Kronologi Penarikan Duit Investor Dana Syariah Indonesia Macet
Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Pada kasus yang diduga melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat (1), UU P2SK Pasal 299, UU KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c, juga dipastikan akan menetapkan tersangka baru.
Tim penyidik selanjutnya terus bekerja dan berkoordinasi dengan PPATK utk penelusuran aset hasil tindak pidana, terutama dalam konteks pencucian uang "dengan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengejar jejak keuangan dari transaksi mencurigakan guna mengungkap aset hasil kejahatan."




























