Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Gagal Fintech DSI
Redaksi
12 March 2026 04:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pencucian dan penggelapan uang PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, TA-MY-ARL, dan telah mengirim berkas perkara hasil penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejagung, pada 11 Maret 2026.
Rencana penetapan tersangka baru didasari atas fakta penyidikan dalam penanganan perkara aquo oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus ) Bareskrim temukan.
“Bahwa Tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru dalam perkara aquo dan penyidikan terhadap tersangka baru ini akan dilakukan dlm berkas tersendiri ataupun terpisah (splitsing),” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (12/3/2026). Penyidikan dengan tersangka baru dipastikan masuk dalam perkara berkas terpisah atau aquo.
Rabu kemarin tim Dittipideksus menegaskan bahwa DSI menggunakan proyek fiktif untuk kemudian melakukan aksi penggalangan dana kepada lender. Manajemen dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia juga menggunakan data atau informasi borrower eksisting tanpa sepengetahuan mereka hingga digolongkan sebagai aksi penipuan serta laporan keuangan palsu.
Ketiga tersangka yang disebutkan sebelumnya, lanjut Ade Safri, menjadi aktor kunci dalam operasional dan pengelolaan kegiatan pendanaan pada PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2018.




























