KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini, Akan Ditahan?
Dovana Hasiana
11 March 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa Menteri Agama 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas pada pekan ini dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan akan kembali dilakukan seiring permohonan praperadilan Yaqut yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan kata lain, pengadilan menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sah dan sesuai dengan aturan.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga untuk statusnya adalah tersangka. Minggu ini,” ujar Asep kepada awak media, Rabu (11/03/2026).
Namun, dia mengklaim belum bisa memastikan apakah Yaqut akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pekan ini. Menurutnya, terdapat berbagai pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Misalnya, pemenuhan unsur pasal hingga penanganan perkara.
“Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa pun, tidak ada masalah apa pun, tentunya ini kita melihat bagaimana prosesnya,” ujar dia.































