Logo Bloomberg Technoz

Daftar Hak dan Santunan ASN Korban Meninggal Dunia Argo Bromo

Pramesti Regita Cindy
30 April 2026 17:00

Ilustrasi. Kecelakaan Argo Bromo dan KRL Commuter Line. (Diolah)
Ilustrasi. Kecelakaan Argo Bromo dan KRL Commuter Line. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan pemberian kenaikan pangkat anumerta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Adapun salah satu korban tercatat merupakan ASN yakni Nurlaela dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri Pulo Gebang 11, Jakarta Timur

"BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden ini memenuhi kriteria untuk diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara," kata Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026). 


Di saat yang sama, ia juga memastikan pihaknya bersama PT Taspen akan menjamin seluruh hak korban dipenuhi melalui koordinasi lintas instansi.

Selain kenaikan pangkat anumerta, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis pemberian pensiun janda/duda, dan memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya, di antaranya yakni: