Logo Bloomberg Technoz

Catut Logo OJK, Satgas Pasti Setop Aktivitas Pinjol Malahayati

Mis Fransiska Dewi
29 April 2026 16:50

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya usai mencatut izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto menyampaikan Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. 

“Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo OJK dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK,” kata Hudi dalam siaran pers, Rabu (29/4/2026). 


Dia mengatakan salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. 

Malahayati juga menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.