Di sisi lain, Asep memastikan KPK akan melengkapi berkas perkara secepatnya untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan. Lagipula, KPK sudah menaikkan perkara ini ke penyidikan sejak Agustus 2025.
Sebelumnya, penolakan permohonan praperadilan Yaqut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam putusan praperadilan Nomor 19/Pid.Prap/2026/PN JKT.SEL pada hari ini, Rabu (11/03/2026).
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon [Yaqut] untuk seluruhnya," ujar Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/03/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan.
(dov/frg)






























