Logo Bloomberg Technoz

Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Resmi jadi Tersangka

Dovana Hasiana
11 March 2026 13:25

Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Menteri Agama 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024 telah sah dan sesuai aturan.

Hal ini dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam putusan praperadilan Nomor 19/Pid.Prap/2026/PN JKT.SEL pada hari ini, Rabu (11/03/2026). 

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon [Yaqut] untuk seluruhnya," ujar Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/03/2026). 


Dalam pertimbangannya, hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, dalam persidangan, kubu Yaqut mencecar KPK soal tidak sah-nya penetapan status tersangka. Hal ini merujuk pada surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik atas nama Yaqut yang terbit sebelum adanya penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji.