Logo Bloomberg Technoz

Daftar Pinjol iIegal dan Investasi Ilegal per Akhir April 2026

Merinda Faradianti
29 April 2026 13:00

Ilustrasi Fintech P2P Lending (Diolah)
Ilustrasi Fintech P2P Lending (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sekaligus menghentikan 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Dalam laporannya, Rabu (29/4/2026), Satgas mencermati bahwa modus penipuan kini semakin beragam. Mulai dari penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana namun mensyaratkan setoran dana, hingga praktik peniruan identitas entitas keuangan resmi untuk meyakinkan korban.

Selain itu, terdapat pula penawaran pendanaan ilegal dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, skema money game yang bergantung pada perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin.


Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan, memanfaatkan luasnya jangkauan platform digital.

Tak hanya itu, dalam penanganan penipuan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 telah menerima 515.345 laporan masyarakat.