Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan BGN Soal SPPG yang Disuspend Dapat Insentif

Dinda Decembria
30 April 2026 18:30

Kepala BPOM Taruna Ikrar sidak SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber Dok BPOM RI)
Kepala BPOM Taruna Ikrar sidak SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber Dok BPOM RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi yang beredar terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan pemberian insentif.

Dadan menjelaskan, dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat ditentukan oleh sumber permasalahan. Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan—seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar—maka SPPG tersebut tidak berhak menerima insentif.

Hal serupa berlaku apabila insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra penyedia bahan baku. 


“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan di Jakarta, dikutip Kamis (30/4).

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa tidak semua kasus berujung pada penghentian insentif. Jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend.