Berikut 3 peran media massa untuk mengawal:
Pertama, media massa dapat melakukan edukasi publik, media massa dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang tujuan lahirnya PP TUNAS dan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan PP Tunas, menjelaskan risiko penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun (seperti kecanduan, eksploitasi seksual online, perundungan siber, dan pencurian data), kewajiban platform digital serta tanggung jawab orang tua.
Kedua, media massa melakukan kontrol terhadap kepatuhan platform digital. Ini berarti media massa menjalankan fungsi sebagai "watchdog" untuk memastikan apakah platform digital mematuhi aturan-aturan dalam verifikasi usia, apakah platform digital masih "memberi ruang" bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun, apakah platform digital sudah menghapus akun-akun anak di bawah usia 16 tahun. Media massa juga dapat memberitakan jika ada platform digital yang melanggar regulasi. Media massa dapat mendorong akuntabilitas pemerintah, misalnya dengan memantau kesiapan pemerintah dalam melakukan pengawasan, bagaimana sistem verifikasi usia yang diterapkan, dan mekanisme sanksi yang diterapkan terhadap platform yang melanggar.
Ketiga, media massa dapat melakukan kampanye perlindungan anak di ruang digital [gerakan internet aman, kampanye melawan cyberbullying dan eksploitasi seksual anak online, edukasi tentang manfaat dan risiko-risiko dunia digital].
(spt)
































