Logo Bloomberg Technoz

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Diaktifkan?

Referensi
10 June 2026 13:21

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertanya kapan layanan BPJS Kesehatan dapat digunakan setelah kepesertaan diaktifkan. Pertanyaan ini biasanya muncul setelah peserta baru mendaftar, membayar iuran pertama, atau melunasi tunggakan yang menyebabkan status kepesertaan sempat tidak aktif.

Waktu aktivasi menjadi penting karena menentukan kapan peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa aktif kepesertaan berbeda tergantung status peserta.

BPJS Kesehatan buat aturan baru kontrol rutin, simak selengkapnya (Diolah)

BPJS Kesehatan untuk Peserta Baru


Bagi peserta baru yang mendaftar secara mandiri atau masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kepesertaan tidak langsung aktif pada hari pendaftaran.

Peserta wajib terlebih dahulu membayar iuran pertama. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, kepesertaan akan aktif setelah melewati masa tunggu selama 14 hari kalender.