Malaysia Sahkan Aturan Larang Anak Bermedsos Mulai 1 Juni 2026
Redaksi
02 June 2026 14:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan larangan bagi anak-anak dan remaja berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dari paparan konten berbahaya dan risiko keamanan di dunia digital, seperti yang dilaporkan Engadget, dikutip Selasa (2/6/2026).
Dalam laporan yang sama menyebutkan bahwa aturan baru tersebut mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube menerapkan sistem verifikasi usia guna.
Hal ini memastikan tidak ada pengguna di bawah 16 tahun yang dapat membuat akun baru. Tak hanya itu, pengguna lama juga akan diminta memverifikasi usia mereka dalam masa transisi yang ditetapkan pemerintah.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan, kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi paparan anak terhadap konten berbahaya, interaksi daring yang tidak aman, perundungan siber, hingga fitur platform yang dinilai dapat mendorong penggunaan berlebihan.
Pemerintah juga memberikan waktu satu bulan bagi pengguna di bawah umur yang telah memiliki akun media sosial untuk mengelola, mengunduh, atau memindahkan data mereka sebelum akses terhadap akun tersebut dibatasi.
Malaysia sebelumnya telah mengumumkan rencana pembatasan media sosial bagi anak sejak tahun lalu. Namun, rincian sanksi baru diumumkan menjelang implementasi aturan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan media sosial yang gagal mematuhi aturan dapat dikenakan denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar US$2,5 juta (Rp40 miliar).
Meski demikian, besaran sanksi tersebut dinilai relatif kecil dibandingkan skala bisnis perusahaan teknologi global. Sebagai contoh, Meta Platforms Inc., induk Facebook dan Instagram yang terdampak kebijakan tersebut, membukukan pendapatan lebih dari US$56,3 miliar pada kuartal pertama 2026.
Baca Juga: Singapura Kian Ketat, Medsos Diminta Bereskan Konten Berbahaya
Kebijakan tersebut mendapat kritik dari sejumlah perusahaan teknologi. Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Tengah dan ASEAN, Clara Koh, mengatakan larangan media sosial bagi remaja berpotensi mendorong anak-anak berpindah dari platform yang telah memiliki sistem pengamanan menuju bagian internet yang tidak diatur.
“Malaysia akan menjauhkan remaja dari aplikasi yang sudah mapan dan masuk ke sudut internet yang tidak diatur,” sebut Koh.
Menurut Koh, pembatasan tersebut dapat menciptakan risiko baru karena pengguna muda berpotensi mengakses layanan digital yang tidak memiliki mekanisme perlindungan dan pengawasan yang memadai.
Di sisi lain, Malaysia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah serupa. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia juga telah memperkenalkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun pada awal tahun ini.
Baca Juga: Seperti Tembakau, Media Sosial Ditunduh Timbulkan Kecanduan
Namun, implementasi aturan semacam itu masih menjadi tantangan bagi perusahaan teknologi global. Selain harus membangun sistem verifikasi usia yang efektif, platform digital juga menghadapi beragam aturan yang berbeda di setiap negara terkait perlindungan anak di ruang digital.





























