Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, Saleh membenarkan hingga saat ini pemerintah belum mencadangkan komoditas energi melalui CPE tersebut.

Lebih lanjut, DEN juga berharap badan usaha (BU) hilir migas dapat turut menyiapkan langkah antisipasi terkait dengan pasokan BBM, di tengah kondisi penutupan jalur perdagangan migas dunia di Selat Hormuz.

“Badan usaha hilir BBM juga kita harapkan sudah menghitung berbagai skenario dan melakukan langkah antisipasi dan mitigasi termasuk kesiapan stok BBM, agar layanan kepada masyarakat tetap aman dan lancar,” ungkap Saleh.

Dia menambahkan stok BBM nasional Indonesia saat ini dalam kondisi yang aman meskipun salah satu sumber impor Indonesia yakni negara-negara Timur Tengah tak dapat mengekspor komoditasnya gegara Selat Hormuz ditutup.

Alasannya, kata Saleh, BBM yang didatangkan Indonesia sebagian besar berasal dari negara Asia.

“Secara umum seperti disampaikan ketua harian DEN Pak Menteri ESDM, stok BBM kita dalam kondisi aman dan impor BBM kita sebagian besar dari negara tetangga,” tegas dia.

Adapun, per akhir pekan lalu, status cadangan BBM nasional tercatat tahan selama 23 hari, masih di bawah standar Badan Energi Nasional atau International Energy Agency (IEA) 90 hari cadangan minyak mentah atau produk BBM.

Sementara itu, berdasarkan data DEN, impor minyak mentah Indonesia pada 2025 berasal dari berbagai negara mitra sehingga sumbernya terdiversifikasi.

Antara lain Nigeria sekitar 25%, Angola 21%, Saudi Arabia sekitar 19%, Brasil 9%, Australia 8%, serta sejumlah negara lainnya seperti Gabon, AS, dan Malaysia.  

Untuk impor BBM, berdasarkan data Kementerian ESDM, pada 2025 Indonesia tercatat mengimpor BBM paling banyak dari Singapura dan Malaysia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan status cadangan BBM nasional tercatat tahan selama 23 hari, tetapi besaran tersebut masih sesuai dengan standar nasional yakni minimal 20—21 hari.

Dengan begitu, Bahlil berencana membangun storage minyak mentah untuk meningkatkan kapasitas cadangan nasional menjadi di atas 25 hari. Storage tersebut rencananya dibangun di Sumatra dan bakal dibangun melibatkan investor asing.

Sekadar catatan, Indonesia berencana menyimpan stok penyangga (buffer stock) BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, liquefied petroleum gas (LPG) sebanyak 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sebesar 10,17 juta barel hingga 2035.

Ketiga jenis komoditas tersebut masuk ke dalam jenis CPE, yang merupakan jumlah ketersediaan sumber energi serta komoditas energi yang disimpan secara nasional dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada masa tertentu.

Rencana buffer stock sektor energi tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, yang baru saja ditetapkan dan diundangkan Presiden Joko Widodo pada 2 September 2024.

Perinciannya, jenis CPE di antaranya adalah BBM jenis bensin yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi; LPG sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah, dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; serta minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.

“CPE merupakan barang milik negara berupa persediaan,” bunyi Pasal 2 Ayat 2 beleid tersebut.

Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi, dan darurat energi dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, waktu CPE —yang merupakan durasi yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE — ditetapkan sampai dengan kurun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 

“Perubahan jenis, jumlah, dan/atau waktu CPE diusulkan oleh anggota Dewan Energi Nasional [DEN], atau instansi terkait yang disampaikan kepada DEN," tulis beleid itu.

Dalam hal ini, pengelolaan CPE mengikutsertakan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang energi.

“Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan CPE, penggunaan CPE dan pemulihan CPE.”

Adapun, pengadaan berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. Sementara itu, CPE disimpan dan disalurkan dalam infrastruktur CPE.

Beleid tersebut juga mengatur pemeliharaan CPE meliputi pemeliharaan persediaan dan pemeliharaan infrastruktur.

Penggunaan CPE dilakukan apabila terjadi krisis energi dan/atau darurat energi, yang diputuskan melalui sidang anggota untuk krisis energi dan/atau darurat energi yang bersifat teknis operasional atau sidang paripurna untuk krisis energi dan/atau darurat energi yang bersifat nasional.

(azr/wdh)

No more pages