Logo Bloomberg Technoz

AISMOLI Soal Kisruh Pajak EV: Selaraskan Aturan-Libatkan Industri

Redaksi
24 April 2026 19:20

Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Shoowroom Bintaro EV, Tangerang Selatan, Rabu (20/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Shoowroom Bintaro EV, Tangerang Selatan, Rabu (20/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) meminta adanya penyelarasan aturan dan pelibatan industri EV dalam membuat kebijakan terkait dengan kendaraan listrik.

Hal ini menyusul Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang kemudian disesuaikan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Pertama, langkah awal yang paling mendesak adalah penyelarasan Permendagri 11/2026 dengan UU HKPD dan kerangka insentif kendaraan listrik yang berlaku,” kata Budi Setiyadi, Ketua Umum AISMOLI dalam siaran media, Jumat (24/4/2026).


Menurut Budi, ambiguitas di tingkat daerah tidak bisa dibiarkan berlarut. Menurut dia, hal ini akan mengancam keberlangsungan bisnis lantaran dengan adanya ketidakjelasan maka penundaan keputusan pembelian oleh konsumen semakin besar.

Selain itu, Ia menyebut bahwa kejelasan di lapangan hanya bisa terjaga jika ada arsitektur koordinasi yang permanen di tingkat pusat.