Ketua DPRD Magetan jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir
Dovana Hasiana
24 April 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020-2024.
Tiga dari enam tersangka itu adalah anggota DPRD Kabupaten Magetan. Mereka adalah Ketua DPRD Magetan Suratno dan dua anggota DPRD lain berinisial JMT dan JML.
“Adapun tiga tersangka lainnya adalah tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Sabrul Iman, dikutip Jumat (24/04/2026).
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan dengan memeriksa 35 saksi, mengumpulkan dokumen sebanyak 788 bundel, serta barang bukti elektronik sebanyak 12 unit yang sah secara hukum.
Menurut dia, DPRD Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana hibah program POKIR yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan selama empat tahun dari 2020-2024 dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang terealisasi penyalurannya sebesar Rp242,9 miliar.
































