Sedangkan KPK berkukuh telah terjadi praktik korupsi dalam penetapan kuota tambahan haji dari Arab Saudi ke Indonesia. Mereka juga menunjukkan Yaqut bersama para tersangka lainnya telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
"Kami meyakini hakim akan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan menolak permohonan dari pemohon," kata Budi.
(dov/frg)
No more pages





























