Logo Bloomberg Technoz

Selain gubernur, KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dov/frg)

No more pages