KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau jadi Tersangka
Dovana Hasiana
10 March 2026 08:04

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Marjani diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Abdul Wahid dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di dinas PUPR Provinsi Riau. Atas perbuatannya, dia disangkakan dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 (KUHP).
“Tersangka baru yaitu Saudara MJN [Marjani] yang merupakan ajudan dari Gubernur Riau. Penetapan tersangka baru artinya mengonfirmasi penyidikan perkara masih akan berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk melihat dengan lebih dalam dan luas lagi,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (10/3/2026).
Paralel dengan itu, penyidikan perkara untuk tersangka Abdul Wahid dan kawan-kawan sudah lengkap dan masuk ke tahap penuntutan. KPK sedang mempersiapkan penuntutan untuk nantinya didaftarkan ke pengadilan negeri dan masuk ke tahap persidangan.
“Jadi nanti masyarakat bisa mencermati ya, setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.






























