Hakim menilai, Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap kepada majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Tak hanya itu, dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp600 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi, dikutip Rabu (04/03/2026).
(dov/frg)
No more pages































